Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi
Banjarbaru, Mataborneo.online - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika berupa 172.495,43 gram atau sekitar 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di Lobby Polda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kalsel yang didukung informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," terangnya.
Dirinya mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial KA dan RN, yang berasal dari Surabaya dan Lampung.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi telepon genggam, kuitansi penginapan hotel, tiket pesawat, serta kartu ATM. Modus operandi para pelaku adalah menyamarkan sabu menggunakan kemasan teh asal Tiongkok sebelum dimasukkan ke dalam tas.
Tidak hanya itu, Kapolda menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika Fredy Pratama yang beroperasi lintas provinsi.
"Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Barat menggunakan jalur laut, kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Kalimantan Selatan. Ini merupakan jaringan internasional yang terus kami buru hingga ke akar-akarnya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, kemudian disalurkan ke sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan, khususnya kawasan pertambangan seperti Tanah Bumbu dan Tapin. Selain jaringan Fredy Pratama, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengungkap jaringan antarprovinsi yang terhubung dengan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Dirinya menegaskan, pengungkapan tersebut telah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masa depan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 26 perkara tindak pidana narkotika di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan.
Menutup konferensi pers, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.